Indopride Media Inc - Daerah Istimewa Roxwood mengumumkan larangan penggunaan senjata api dan senjata tajam sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan publik. Keputusan ini didasarkan pada hukum yang berlaku di daerah tersebut, yang bertujuan melindungi warga dari potensi ancaman kejahatan.
Pada hari Rabu(14/02/2024), Pihak Kepolisian Indopride melalui Kolonel Johnson Alvarez memberikan informasi kepada Jurnalis Indopride Media terkait hukum yang berlaku pada pelaku penggunaan senjata tajam di Daerah Istimewa Roxwood. Menurut keterangan yang diberikan, Daerah Roxwood merupakan daerah istimewa yang dimana tidak boleh adanya penggunaan senjata tajam/senjata api pada daerah tersebut. Karena daerah ini masih bagian dari daerah yuridiksi Kepolisian, maka penindakan hukum yang berlaku masih dalam ranah kepolisian.
Berdasarkan UU Daerah Istimewa Roxwood, jika ada pelanggaran hukum yang bentuknya penggunaan senjata api/senjata tajam maka hukuman yang akan diberikan adalah penjara selama 120 bulan dan hal itu mutlak. Sedangkan, untuk tindakan kriminalitas lainnya akan dikenakan sesuai dengan hukum yang sudah berlaku.
Penerapan larangan penggunaan senjata api dan senjata tajam di Daerah Istimewa Roxwood diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai bagi seluruh warga. Dengan adanya dukungan hukum yang berlaku, diharapkan masyarakat akan semakin mematuhi aturan tersebut demi menjaga keamanan bersama.
(Red/Chris Martil)
Journalist: Chris Martil, Meylia Massardi
Photography: Chris Martil
Editor: Chris Martil
County atau country?