I K L A N

Pengadilan Kota Indopride Jatuhkan Vonis 87 Bulan Penjara kepada Cicang Maxwin atas Kasus Penculikan dan Upaya Pembunuhan

26 Sep 2025
ENTERTAIMENT
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Indopride menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Cicang Maxwin dalam kasus penculikan dan upaya pembunuhan terhadap Sheikha Amanda Rakhimov. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/9), Cicang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam sejumlah pasal berlaku. Hakim Ketua Paladion Tribbiani membacakan putusan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 87 bulan penjara serta denda sebesar $IDP 230.000.

Kasus ini bermula pada 10 September 2025, saat Amanda dilaporkan diculik oleh bawahannya, Brilliant. Korban ditemukan di atas crane bersama beberapa orang lain, yakni Kacak, Bambang Atharva, Theo W. Gho, Cicang Maxwin, dan Dino Mocciola. Saat polisi tiba dan melakukan negosiasi, beberapa orang melompat dari ketinggian. Amanda berteriak minta tolong dari atas crane sebelum akhirnya terlihat didorong jatuh oleh Cicang. Korban mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi.

Cicang mengaku tindakannya dipengaruhi kondisi psikis tidak stabil. Ia menyatakan mendengar bisikan melalui radio dan merasa kerasukan. Meski begitu, pengadilan menilai tindakannya tetap memenuhi unsur pidana berat. Sebelumnya, Cicang sempat ditempatkan sebagai tahanan federal, namun atas rekomendasi kuasa hukum serta hasil pemeriksaan kesehatan, ia dipindahkan menjadi tahanan kota karena alasan psikologis. Dokter menyatakan kondisi mentalnya kini sudah stabil.

Pihak keluarga Amanda mendesak adanya keadilan, termasuk menuntut ganti rugi biaya operasi sebesar Rp1,5 juta. Pengadilan juga menolak permintaan akses rekam medis Amanda tanpa surat resmi. Proses hukum dipastikan berlanjut, dengan rencana pemanggilan saksi tambahan, termasuk Bambang, Theo, dan Dino. Kasus ini juga memunculkan polemik terkait dugaan provokasi dalam lingkaran pertemanan Amanda dan keterlibatan kelompok tertentu. Namun, pengadilan menegaskan fokus utama adalah pertanggungjawaban terdakwa utama, Cicang Maxwin. 

(Red/Albert W Wyasa)
Thumbnail: Mahesa
Editor: Albert


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN