Indopride Media Inc - Polisi tengah meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kepemilikan barang ilegal berat, khususnya Smoke Grenade yang semakin marak di kalangan warga sipil. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa kepemilikan barang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat umum.
Smoke Grenade adalah jenis barang yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk tujuan khusus seperti memasuki area tertentu dalam situasi tertentu. Namun, kepemilikan barang ini oleh warga sipil dianggap ilegal dan sangat berbahaya. Ketika dipicu, Smoke Grenade dapat mengeluarkan asap tebal yang bertahan selama 20 detik dan menciptakan kondisi yang sangat tidak aman dan mengancam. Dalam upaya untuk menindak pelanggaran ini, polisi telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan Smoke Grenade di lingkungan sekitar mereka. Kepemilikan barang ilegal berat termasuk Smoke Grenade ini dapat mengakibatkan hukuman yang serius bagi pelanggar.
Menurut Pasal Kepemilikan Barang Ilegal Berat dalam undang-undang yang berlaku, warga sipil yang terbukti memiliki smoke grenade dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 bulan serta denda sebesar $IDP 75.000. Langkah-langkah penegakan hukum ini diambil untuk melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan. Polisi telah meminta kerjasama dari semua pihak dalam memberantas kepemilikan barang ilegal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan publik. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait kepada pihak berwenang guna mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kepemilikan barang ilegal.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan memiliki atau menggunakan Smoke Grenade dengan sengaja akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa kompromi. Langkah-langkah tegas akan terus diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga dengan baik.
(Red/Joo Vilo)
Journalist : Joo, Gon
Photography : Joo
Videography : Joo
Editor : Chris Martil