I K L A N

Operasi Gabungan Tentara dan Kepolisian Ringkus GHO dan Merpati Usai di Penembakan Rumah Sakit

27 Feb 2026
KEJADIAN
KRIMINAL

KOTA — Pada 25 Februari 2026, operasi gabungan Tentara dan Kepolisian Indopride berhasil mengamankan sejumlah anggota GHO serta kelompok Merpati dalam rangkaian penindakan lanjutan pasca-insiden penembakan di area Rumah Sakit Mount Zonah. Operasi diawali dengan apel di Kantor Polisi Sipil, kemudian dilanjutkan patroli udara oleh unit Pegasus dan penyisiran darat untuk melacak atribut GHO yang diduga terlibat dalam kekacauan sebelumnya.

Pengejaran bermula dari satu kendaraan Supra yang terdeteksi menuju kawasan Tequi-la-la. Dari pantauan udara, terlihat sejumlah anggota GHO berkumpul di lokasi tersebut. Setelah dilakukan komunikasi singkat, aparat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan mereka secara kooperatif tanpa perlawanan. Namun saat proses pemindahan menuju Federal, sejumlah atribut IMC melakukan upaya prison break terhadap tahanan GHO. Aparat melumpuhkan beberapa pelaku dan memastikan seluruh tersangka tetap dibawa ke Federal untuk pemeriksaan lanjutan.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Merpati. Sejumlah anggota di lokasi tersebut turut diamankan setelah mengakui keterlibatan dalam penembakan di area Rumah Sakit Mount Zonah. Aparat menerapkan SOP felony stop (SOP 80), melakukan penodongan terukur hingga para tersangka menyerah, diborgol, dan dibawa ke Sektor 7 guna menjalani proses hukum.

Dari hasil interogasi, terungkap empat nama dari pihak GHO dan empat dari Merpati yang diduga menjadi otak kejahatan penembakan serta kekacauan di fasilitas kesehatan tersebut. Para tersangka utama kemudian diarahkan ke Sektor 4 dan dijerat pasal penembakan terhadap petugas serta kepemilikan barang ilegal. Sebagai bagian dari sanksi tambahan, mereka juga diwajibkan menjalani pelayanan masyarakat selama dua minggu sebagai EMT untuk membantu evakuasi medis warga dalam situasi darurat.

Pihak aparat menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi aksi kriminal di area vital kota, khususnya rumah sakit. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, ancaman hukuman disebut dapat mencapai penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

(Red/Bahar Supremacy)
Journalist: Bahar, Clemira, Vilo, Heen, Tsaleem, Albert
Thumbnail: Clemira
Editor: Bahar


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN