I K L A N

Razia Opang Ilegal di Kota Indopride: Langkah Pemerintah dan Poltas Mengatasi Masalah Transportasi

31 Dec 2024
ENTERTAIMENT

Indopride Media Inc - Pemerintah Kota Indopride bersama Polisi Lalu Lintas (Poltas) telah mengadakan patroli khusus untuk menindak aktivitas Opang ilegal yang tidak memiliki surat izin resmi. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif Opang ilegal terhadap sektor transportasi umum, terutama layanan seperti Trans Indopride. Diketahui, Opang ilegal menawarkan tarif lebih murah sehingga masyarakat cenderung memilih layanan ini, yang menyebabkan penurunan pendapatan pada transportasi umum resmi. Hingga kini, hanya enam pengemudi Opang yang tercatat memiliki izin resmi. Untuk setiap pelanggaran, denda sebesar Rp100.000 dikenakan kepada pengemudi tanpa lisensi.

Seorang perwakilan pemerintah menambahkan, “Harapan kami, warga dapat menaati peraturan demi kebaikan bersama. Dengan memiliki dokumen lengkap, identitas mereka akan jelas dan aman. Kami terus berkoordinasi dengan Poltas untuk mengawal proses ini.” Pemerintah juga menawarkan program legalisasi, di mana Opang resmi dapat mengajukan plat berwarna putih dengan tarif bulanan: Rp250.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk motor. Poltas, yang memegang peran utama dalam patroli, mengungkapkan sejumlah tantangan di lapangan. Selain membedakan pengemudi Opang ilegal dari warga yang hanya menjemput kerabat, sosialisasi yang minim membuat beberapa pengemudi tidak menyadari kewajiban memiliki surat izin. “Banyak warga baru yang tidak tahu regulasi ini. Kami sering memberikan edukasi, namun masih banyak yang enggan karena regulasi dianggap belum jelas atau proses pengurusan surat izin dirasa merepotkan,” ungkap salah satu petugas Poltas.

Saat razia berlangsung, terdapat berbagai reaksi dari pengemudi Opang ilegal. Beberapa kaget dengan adanya razia, bahkan ada yang mencoba melarikan diri dan melawan petugas, namun segera ditindak. Kendaraan yang tidak memiliki SIM atau STNK disita dan dibawa ke kantor Samsat terdekat. Jika pengemudi memiliki dokumen tersebut, mereka hanya dikenakan denda dan diarahkan ke Balai Kota untuk mengurus surat izin resmi. Sebagai upaya mendukung proses legalisasi, Poltas memiliki program edukasi dan pembagian helm gratis bagi pengemudi Opang yang bersedia memenuhi persyaratan legalitas. Sayangnya, jumlah peserta yang mengikuti program ini masih sedikit. “Kami juga menyarankan alternatif pekerjaan bagi warga, seperti menjadi supir bus, yang hanya memerlukan SIM dengan biaya terjangkau,” tambah petugas.

Melalui langkah ini, pemerintah dan Poltas berharap dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan adil di Kota Indopride. Patroli serta sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendukung pengemudi Opang beralih ke jalur yang lebih legal dan aman.

(Red/ Andra Wibawa) 
Journalist : Andra, Kyze, Tsaleem
Thumbnail: Tsaleem
Editor:Albert


Komentar (1)


efendy
01 Jan 2025

SHAAAPPPP !


IKLAN