28 Feb 2026
KOTA — Pemerintah Kota bersama Pengadilan resmi menyegel Area Lapangan Basket pada 27 Februari 2026 berdasarkan Surat Pemberitahuan Resmi Nomor 0002/S.P/II/2026/P.Idp yang diterbitkan Perangkat Pengadilan Kota Indopride. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Direktorat Hukum Kepolisian Kota #Indopride melalui surat nomor SK/001/II/2026/DIRKUM tertanggal 24 Februari 2026.
Selama masa penyegelan, area Labas berada di bawah pengawasan hukum dan dilarang digunakan untuk kegiatan apa pun. Pembekuan ini juga dinyatakan sebagai bentuk diskresi hukum atas dugaan keterlibatan anggota kelompok dalam serangkaian tindak pidana guna mendukung kelancaran proses penyelidikan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa status penyegelan dan pembekuan hanya dapat ditinjau kembali apabila pihak ESB menunjukkan sikap kooperatif dan memenuhi seluruh permintaan pemeriksaan dari Kepolisian Kota Indopride. Segala bentuk penggunaan atribut selama masa pembekuan akan dianggap sebagai tindakan ilegal dan pelanggaran terhadap perintah pengadilan.
Menolak keputusan tersebut, pihak ESB sempat melakukan aksi penyanderaan terhadap sejumlah perwakilan instansi, termasuk reporter, gun store, serta EMS. Upaya negosiasi dilakukan dengan perwakilan Pemerintah Kota dan Pengadilan yang diwakili oleh Pak Ertede Vallen dan Bayanaka Shaka. Dalam perundingan, pihak ESB meminta agar surat keputusan dibatalkan dengan cara dibakar terlebih dahulu sebelum para sandera dibebaskan. Meskipun permintaan untuk membakar surat tersebut sempat dipenuhi dalam proses negosiasi, tindakan tersebut tidak disertai dengan pengajuan surat penangguhan resmi dari pihak ESB. Oleh karena itu, keputusan pembekuan dan penyegelan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Situasi penyanderaan berakhir melalui upaya penindakan oleh aparat kepolisian. Meski sempat terjadi hambatan dalam proses penangkapan, tindakan tetap dijalankan sesuai prosedur. Di tengah proses tersebut, muncul interupsi dari kelompok White Tiger yang menyebabkan situasi sempat tidak kondusif dan proses penanganan belum sepenuhnya tuntas.
Menanggapi adanya ancaman dari pihak ESB yang ditujukan kepada pihak kepolisian dan berpotensi berdampak pada masyarakat, aparat telah mengaktifkan langkah-langkah pencegahan melalui SAKTI guna menjaga keamanan warga.
Pemerintah Kota bersama aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
(Red/Lana Asha)
Journalist: Albert, Bahar, Lana
Thumbnail: Clemira
Editor: Lana