I K L A N

Kepolisian Tetapkan SOP dan Regulasi Penggunaan Kendaraan Tank di Kota Indopride

28 Apr 2026
ENTERTAIMENT
KEJADIAN
OTOMOTIF

KOTA- Resmi diberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi baru terkait penggunaan kendaraan tank pada Kamis, 16 April 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh pihak Kepolisian, khususnya Divisi Lalu Lintas, sebagai respons atas meningkatnya penggunaan kendaraan tank oleh masyarakat yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kendaraan tank memiliki keunggulan yang tidak dimiliki kendaraan biasa, seperti kemampuan melompat, daya lindas tinggi, serta potensi penyalahgunaan dalam tindakan kriminal. Regulasi ini difokuskan pada tiga jenis kendaraan yang beredar, yaitu tank rhino, tank mini, dan tank RC, agar penggunaannya lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab. Dalam SOP pembuatan lisensi, setiap pemilik kendaraan tank diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki SIM-B, mengikuti tes psikologi, melampirkan surat legalitas kendaraan dari Pemerintahan, serta mengikuti uji kelayakan kendaraan. Pembuatan lisensi hanya diperuntukkan bagi warga berusia minimal 21 tahun, tidak dapat diwakilkan, dan harus diurus secara mandiri.

Kepolisian juga menetapkan aturan tegas terkait penyitaan kendaraan. Untuk pelanggaran berat atau kriminal, dikenakan biaya sebesar 1 juta dolar Indopride dengan masa penyitaan 7 hari serta pencabutan lisensi. Pelanggaran parkir ilegal dikenakan denda 250 ribu dolar Indopride dengan masa penyitaan 2 hari, sedangkan tindakan ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan dikenakan denda 500 ribu dolar Indopride dengan masa penyitaan 5 hari. Dalam proses pengeluaran kendaraan yang disita, pemilik diwajibkan memiliki dokumen lengkap seperti SIM-B aktif dan hasil tes psikologi, serta mengikuti masa penyitaan sesuai jenis pelanggaran. Pengurusan dokumen memiliki jam operasional tertentu, termasuk layanan surat legalitas pada siang dan malam hari serta uji kelayakan kendaraan yang mengikuti jadwal Samsat.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan tank secara bijak dan tidak menyalahgunakannya. Warga juga diingatkan untuk segera mengambil kendaraan yang disita, karena jika tidak diambil dalam waktu 45 hari, kendaraan akan dilelang atau dilebur. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, tercipta ketertiban, keamanan, dan keselamatan bersama di Kota Indopride.

(Red/Arda Mahesa Diningrat)
Journalist: Mahesa, Albert
Thumbnail: Mahesa
Editor: Albert


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN