Indopride Media Inc - Pemerintah Kota mengeluarkan surat edaran baru terkait peraturan izin operasional foodtruck. Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap penjual yang menggunakan foodtruck wajib memiliki surat izin terdaftar dari pemerintah dengan biaya pembuatan sebesar Rp150.000. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelayakan makanan yang dijual kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Untuk mendapatkan surat izin, penjual foodtruck harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- KTP penanggung jawab usaha.
- Surat kelayakan makanan.
- Nama usaha foodtruck yang didaftarkan.
- Fotokopi KTP anggota tim foodtruck (maksimal 5 orang).
Surat izin ini memiliki masa berlaku selama 1 bulan dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sanksi Pelanggaran bagi pelaku usaha yang terlambat memperpanjang izin, akan dikenakan denda sebesar Rp20.000 per hari. Sementara itu, bagi yang berjualan tanpa surat izin, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp200.000. Dana hasil denda tersebut akan dialokasikan untuk pengurusan surat izin foodtruck yang bersangkutan.
Ketentuan untuk Reseller Makanan
Untuk reseller makanan, disediakan opsi tambahan berupa:
- Surat kelayakan makanan yang diambil dari restoran asal.
- Nota pembelian makanan, termasuk informasi tanggal pembelian.
Pembuatan surat izin foodtruck harus diselesaikan paling lambat pada 20 Januari 2025. Pemerintah Kota bekerja sama dengan pihak kepolisian, termasuk Divisi Polisi Lalu Lintas (Poltas), untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. Tidak hanya berlaku bagi foodtruck yang beroperasi di sekitar Balai Kota, aturan ini juga mencakup seluruh foodtruck yang beroperasi di wilayah kota.
Paul, perwakilan dari Divisi Kemasyarakatan, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kelayakan makanan yang dijual. "Melalui aturan ini, kami ingin memastikan bahwa makanan yang dijual kepada masyarakat aman dan layak konsumsi," walaupun Lounge Pedagang Indopride merupakan intansi dibawah naungan pemerintah tetap harus ada surat izin tersebut tidak menutup kemungkinan, ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota berharap dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, aman, dan sehat bagi masyarakat. Penjual foodtruck diimbau segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk menghindari sanksi dan mendukung terciptanya sistem perdagangan yang lebih terorganisir.
(Red/Albert Wongso Wyasa)
Thumbnail: Andra
Editor: Albert
Saran saya pengguna izin balkot dibatasi atau rolling setiap bulannya agar lingkungan balkot tetap terlihat bersih. Saya liat sejak adanya foodtruck mangkal tuh jadi banyak sampah berserakan