I K L A N

Kasus Penembakan dan KDRT, Seorang Ibu Ajukan Gugatan Cerai dan Perlindungan Hukum

03 Jul 2025
ENTERTAIMENT
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc — Seorang ibu rumah tangga berinisial HN menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri, IR. Serangkaian tindakan kekerasan fisik dan penembakan yang dilakukan oleh IR terjadi dalam kurun waktu beberapa hari, bahkan disaksikan langsung oleh anak mereka, L, yang masih di bawah umur.

Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat HN yang sedang mengandung terlibat pertengkaran hebat dengan IR di bahu kiri jalan tol. Dalam kondisi emosi tidak stabil, IR mengeluarkan senjata api jenis Python Magnum dan menembak HN. Seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera menghubungi petugas EMT. EMT yang datang, berinisial AC, mengevakuasi korban. Saat sadar, HN menyampaikan bahwa ia sempat diminta masuk ke mobil oleh suaminya dan dibawa keliling tanpa perawatan medis yang layak. Ia sempat dipantau melalui udara dan menurut laporan dari seorang tabib, peluru yang bersarang di bagian kepalanya telah dikeluarkan saat berada di Pulau Cayo.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, insiden kedua terjadi di sebuah hotel di dalam kota. HN yang sedang mengambil barang pribadi disusul oleh suaminya. Saat masuk kamar, IR mengancam "Jangan keluar kamar kamu atau saya tembak", lalu menembak punggung HN. Beberapa penghuni kamar lain melapor ke EMT, namun saat petugas tiba, IR memaksa agar korban dibawa menggunakan mobilnya. Dalam perjalanan, akibat tidak dipasangkan sabuk pengaman, HN terpental keluar dan berhasil dievakuasi oleh EMT menuju Mountzonah. Setelah proses persalinan dan pemulihan, pada 26 Juni 2025 HN kembali bersama suaminya dan anak mereka mengunjungi toko pakaian anak. Terjadi perdebatan hingga HN menunggu di luar. IR kembali meluapkan emosinya, berteriak “Jangan ngebohong!” lalu mengejar HN yang berlari ke arah rumah sakit Mountzonah. Di sana, IR menembak punggung HN tepat di depan anak mereka, L, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Kejadian ini memperparah trauma psikologis anak yang sejak awal sudah merasa takut melihat perlakuan kasar ayahnya kepada sang ibu.

Dalam pemeriksaan, L menyampaikan bahwa sang ayah bersikap kasar, sering mengumpat, dan memukul ibunya, bahkan di tempat umum. Ia juga mengaku takut bertemu dengan ayahnya sejak kejadian penembakan itu. HN sendiri mengungkapkan bahwa ia sudah sejak lama ingin menggugat cerai namun belum mendapatkan persetujuan atau proses resmi dari pengadilan. Kini, dengan kondisi yang semakin membahayakan, ia mengajukan gugatan cerai dan permintaan perlindungan hukum serta pemeriksaan psikologis untuk dirinya dan anaknya. Proses hukum kini sedang berjalan. Sidik jari dan hasil olah tempat kejadian perkara telah diamankan oleh penyidik berinisial LZ, dan pemeriksaan psikologis terhadap HN dan L dijadwalkan oleh petugas RR pada 2 Juli 2025. Saat ini, pihak pelaku belum memiliki kuasa hukum. Petugas pengadilan telah mengarahkan agar korban meminta IR untuk mengajukan permohonan kuasa hukum melalui pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

Pernyataan Penutup oleh Zhafloo, Humas: “Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi yang membahayakan nyawa korban dan disaksikan langsung oleh anak di bawah umur. Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh secara hukum dan psikologis. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam jika melihat atau mengalami kekerasan — laporkan segera. Semoga keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya demi keselamatan semua pihak.”

(Red/Albert W Wyasa) 



Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN